Pelanggan INDOCENTER yaang terhormat,

 

Bersama ini kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB IV (Pajak Pertambahan Nilai) Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%  mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, maka dengan ini :

    * Kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Perpajakan tersebut.

    * Terhitung efektif per tanggal 1 April 2022, Invoice dan Faktur Pajak akan diterbitkan dengan tarif PPN sebesar 11%.

Demikian informasi dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.



Wednesday, March 23, 2022



« Terug

Powered by WHMCompleteSolution