Pelanggan INDOCENTER yaang terhormat,
Bersama ini kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB IV (Pajak Pertambahan Nilai) Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, maka dengan ini :
* Kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Perpajakan tersebut.
* Terhitung efektif per tanggal 1 April 2022, Invoice dan Faktur Pajak akan diterbitkan dengan tarif PPN sebesar 11%.
Demikian informasi dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Wednesday, March 23, 2022
Powered by WHMCompleteSolution